Perlindungan Pemerintah kepada Masyarakat terhadap Kosmetik Ilegal yang Beredar di Indonesia
Abstract
Intisari
Artikel konseptual ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara perlindungan yang dilakukan oleh pemerintahan kepada masyarakat terhadap kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data yaitu dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini, diperoleh simpulan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM, diatur dalam UUPK No.8 Tahun 1999 dan UUKesehatan No. 36 Thn 2009, sedangkan akibat hukum bagi pelanggar izin edar dapat di kenakan sanksi, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam UUPK No.8 Thn 1999, Peraturan BPOM No.12 Thn 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No.1175/Menkes/Per/XII/2010, UUKesehatan Nomor 36 Thn 2009.
Kata Kunci: BPOM, Izin edar, Kosmetik Ilegal, Perlindungan Masyarakat
Downloads
Copyright (c) 2022 Acta Holistica Pharmaciana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.